DEMOKRASI
Nama : Mochamad Avif Amin
NPM : 123050
Jurusan : MBU-B
BAB I
A. SEJARAH DEMOKRASI
SEJARAH
DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaanwarganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap
sebagai suatu kebenaran.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
B.
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan kufur yang
sangat tidak Islami. Yang paling Banyak itulah yang menjadi kebenaran.
Bagaimana kalau yang banyak itu adalah sesuatu hal yang buruk? Pasti suatu
negara bisa hancur. Demokrasi memungkinkan membuat tindakan buruk dengan segala
cara untuk mendapatkan kemenangan, karena hanya dinilai dari siapa yang paling
banyak setuju. Demokrasi sangat mentrigger kecurangan. Istilah
"demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di
Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal
dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti
dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
"demokrasi" di banyak negara.
ARTI KATA
DEMOKRASI
Kata "demokrasi" berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik.
Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi
sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan
sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
BAB II
Demokrasi di
Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945
memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme
kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah
sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya
rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang
dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada
tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di
indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin
sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila.
DEMOKRASI
PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya
seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.Makna Demokrasi Pancasila adalah
keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan
peraturan perundang-undangan.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek
demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan
keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu.
Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang
ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping
itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan
bertumpu pada:
1. demokrasi
yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. menjunjung
tinggi hak-hak asasi manusia;
3.
berkedaulatan rakyat;
4. didukung
oleh kecerdasan warga negara;
5. sistem
pemisahan kekuasaan negara;
6. menjamin
otonomi daerah;
7. demokrasi
yang menerapkan prinsip rule of law;
8. sistem
peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
9.
mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
10.berkeadilan sosial
Demokrasi
Menurut Soekarno
Pada dasarnya,Soekarno tidak setuju kalau
Indonesia disebut negara demokrasi dan Soekarno ingin mengubah Indonesia
sebagai negara sosialis.Karena Menurutnya,Demokrasi itu berasal dari kata Demok
dan Krasi yang berarti " Sing gede di mok-mok,Sing Kecil di krasi "
atau "yang besar di pegang-pegang yang kecil
diinjak-injak".Maksudnya, Demokrasi menurut Soekarno itu tidak mementingkan
rakyat secara keseluruhan,tetapi hanya rakyat yang besar saja yang
diperhatikan,oleh karena itu Soekarno tidak setuju.
Jadi memang sangat disarankan untuk tidak
menggunakan Sistem Demokrasi dalam pemerintahan suatu negara. Karena sangat
merugikan masyarakat luas. Sistem pemerintahan yang paling baik dan efektif
untuk suatu negara adalah Sistem Pemerintahan Syariat Islam. Karena sangat
menjunjung tinggi keadilan untuk rakyatnya. Sistem yang telah dibuktikan sangat
baik berjalan pada masa kehidupan Rasulullah Muhammad SAW. Ideologi Islam
terbukti menjadi cara yang paling baik untuk umat manusia.
Demokrasi Klasik
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari
pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of
state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai
bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato,
Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam
bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum
(kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan
dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya
ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga
mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri
mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai
wakil rakyat terhadap kepentingan umum.
Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh
perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang
dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas
Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat
dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.
Demokrasi Modern
Ada tiga tipe
demokrasi modern, yaitu :
1. Demokrasi representatif dengan sistem presidensial
Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas
antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari
seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam
menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat
(legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan
badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada
presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.
2. Demokrasi representatif dengan sistem
parlementer
Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat
antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala
negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legisletafnya dinamakan
parlemen. Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah
kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala
negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan
parlemen.
3. Demokrasi representatif dengan sistem
referendum (badan pekerja)
Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan
pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN
eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya
dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif)
yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat yang
merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan
oleh American Institute of Public Opinion terhadap 10 negara dengan
pemerintahan terbaik, diantaranya yaitu Switzerland, Inggris, Swedia dan Jepang
di posisi terakhir, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri demokrasi (modern) yaitu
adanya hak pilih universal, pemerintahan perwakilan, partai-partai politik
bersaing, kelompok-kelompok yang berkepentingan mempunyai otonomi dan
sistem-sistem komunikasi umum, frekuensi melek huruf tinggi, pembangunan
ekonomi maju, besarnya golongan menengah.
Demokrasi totaliter
Demokrasi
totaliter adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L.
Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang
terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga
negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama
sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan
pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel
dan E.H. Carr.
Pelaksanaan
Demokrasi Di Indonesia
1. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi
menjadi beberapa periodesasi:
Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang
menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan
demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya
revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal
itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR
dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden
denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah
negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn
presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
A.
Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa
demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan
sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini
peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal
disebabkan :
• Dominannya
partai politik
• Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan
konstituante
• Kembali ke
UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan
MPRS dan DPAS
B. Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
1. Dominasi
Presiden
2.
Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3. Jaminan HAM
lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5.
Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
C. Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun
demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya
krisis politik
3. TNI juga
tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
D.
Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi
pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945,
dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang
tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu
1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga
tinggi yang lain.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI
No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI
No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
RI
5. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa
Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah 3 kali yaitu tahun
1999, 2004, dan 2009
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau
kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini
memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia
memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi
oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri
menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan
oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu
saja.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila terlihat pada
pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya
Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di
era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan
secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada
dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.